Minggu, 31 Oktober 2010

Dinar Untuk Perencanaan Haji: Lebih Murah, Lebih Nyaman…

Dinar Untuk Perencanaan Haji: Lebih Murah, Lebih Nyaman…

Ibadah haji dari waktu ke waktu punya tantangannya sendiri, tidak mudah, berat dan mahal.

Bila pada zaman kakek nenek dahulu tantangannya adalah transport yang bisa memakan waktu berbulan-bulan dan ketidak amanan dalam perjalanannya; saat ini transport banyak dan cepat – namun Anda belum tentu bisa melaksanakan ibadah haji pada waktu yang Anda rencanakan.

Kemudahan dan kecepatan transportasi haji ini ternyata menimbulkan masalah baru, yaitu membludaknya umat muslimin dunia yang (ingin) melaksanakan haji setiap tahunnya. Dampaknya bisa diduga, yaitu keterbatasan daya tampung jamaah haji di Mekah, Arafah, Mina dan juga Madinah.

Karena keterbatasan daya tampung inilah yang menjadikan setiap Negara dijatah (Quota) jumlah orang yang bisa pergi haji setiap tahunnya. Jadi kalau toh Anda berniat pergi haji sekarang, belum tentu Anda memperoleh kesempatan pada bulan haji yang akan datang – bisa jadi kesempatan Anda baru datang 3 – 5 tahun yang akan datang.

Karena kesempatan haji Anda yang mungkin masih beberapa tahun yang Akan datang ini, maka berapa dana yang akan Anda siapkan agar pada waktu kesempatan itu datang – dana Anda benar-benar cukup? Inilah masalahnya.

Komponen biaya haji yang utama adalah mata uang asing yaitu US$ untuk tiket pesawatnya dan Saudi Riyal untuk biaya hidup selama di sana. Karena uang kita Rupiah, maka perencanaan ibadah haji menggunakan uang Rupiah mempunyai setidaknya 2 ketidak pastian – yaitu faktor inflasi dan faktor nilai tukar.

Karena dua faktor inilah maka biaya ibadah haji kita dalam Rupiah memiliki kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pada tahun dimana Rupiah mengalami penurunan nilai yang tajam terhadap US Dollar dan Riyal seperti tahun ini, kenaikan biaya haji dalam Rupiah bisa sangat significant.

ONH Rupiah vs ONH Dinar

ONH Rupiah vs ONH Dinar

Namun Anda tidak perlu kawatir sekarang; berdasarkan statistik 10 tahun terakhir, biaya haji dalam Dinar ternyata terus menerus mengalami penurunan. Bila Ongkos Naik Haji (ONH) biasa tahun 2000 sekitar 70 Dinar, maka tahun ini hanya sekitar 21 Dinar saja atau mengalami penurunan rata-rata 12% per tahun.

Apabila trend ini terus berlanjut, Anda bisa pergi haji hanya dengan 10 Dinar saja pada tahun 2015 – atau ONH plus hanya dengan sekitar 20 Dinar saja.

Jadi dengan Dinar - mata uang emas yang daya belinya tidak pernah rusak oleh inflasi maupun faktor nilai tukar, perencanaan haji Anda menjadi jauh lebih aman.

Ambil contoh misalnya kalau Anda mau mulai serius merencanakan haji Anda dalam rentang 5 tahun yang akan datang, maka relatif aman bila untuk ONH biasa Anda cadangkan 20 Dinar saja. Artinya kalau Anda tabung 1 Dinar per bulan saja, insya Allah nggak sampai 2 tahun dana untuk membayar ONH sudah akan cukup.

Sangat bisa jadi 20 Dinar yang Anda kumpulkan tersebut pada waktunya lebih dari cukup untuk membayar ONH biasa – bila kesempatan datang 3 – 6 tahun yang akan datang. Dalam hal ini Anda bisa meng-upgrade ONH Anda menjadi ONH plus.

Jadi bila Anda rencanakan ibadah haji Anda dengan Dinar; selain kecukupan dana lebih terjamin, juga sangat berpeluang Anda dapat meng-upgrade perjalanan haji Anda dengan yang lebih nyaman ONH plus.

Rabu, 27 Oktober 2010

Awas! Riba Kita Lakukan Setiap Hari

Rasulullah Saw bersabda, “Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang didalamnya mereka memakan riba. Ketika beliau Saw ditanya, ‘Apakah semua orang (melakukannya)?’. Maka beliau Saw menjawab, ‘Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka maka ia tetap terkena getahnya’.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i & Ibnu Majah)

Riba secara bahasa, maknanya adalah bertambah. Riba secara istilah adalah adanya penambahan nilai atau penambahan waktu dalam transaksi. Ada 3 hal yang biasa kita lakukan sehari-hari yaitu :

1. Menjadikan uang kartal/fiat money sebagai standar nilai (illah) untuk semua barang
Imam Syafi’i rh dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa fulus (uang receh di bawah dirham, biasanya terbuat dari tembaga/perunggu) tidak bisa dijadikan illah (standar nilai) karena bukan harta ribawi (tidak ditakar dan tidak ditimbang). Uang kartal (fiat money) ini sama dengan fulus yaitu tidak dilihat kadar dan beratnya tapi dilihat gambar dan angkanya. Meskipun fulus dulu (tembaga) lebih berharga daripada fulus sekarang (kertas).

Fulus dahulu dibuat atas desakan kaum Yahudi di Syam pada zaman khalifah Umar bin Khattab ra karena kebakhilan dan keserakahan mereka hingga barang-barang remeh pun ingin dinilai, tidak disedekahkan sehingga mempersulit sedekah. Fulus dijadikan pintu masuk oleh orang-orang yahudi untuk menyuburkan riba dan mempersulit sedekah (mengingkari perintah Allah Swt).

Fulus digunakan untuk barang-barang remeh. Fulus yang dianggap remeh dahulu, sekarang malah dianggap berharga. Kaum muslimin sesungguhnya tidak memerlukan fulus sama sekali, Ulama Salaf membatasi penggunaan fulus untuk menegakkan muamalah, dari segala transaksi hanya sedekah biasa saja yang boleh menggunakan fulus - itupun derajatnya lebih rendah dari sedekah berupa senyuman seorang muslim.

Imam Malik rh berkata, "Tidak ada bedanya sedekah 1 dinar emas dengan sedekah 1 daniq perak, yang membedakan adalah keikhlasan dari niat si pelaku amal." Hal ini menunjukkan ketidaksukaan umum kaum Muslimin generasi awal terhadap fulus.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa yang bisa dijadikan standar nilai adalah dinar emas dan dirham perak karena dilihat qirat (kadar zat) dan wazan (takaran/timbangan)-nya. Dinar dengan kadar emas 22 karat dan berat 4,25 gram. Dirham dengan kadar perak murni dan berat 2,975 gram. Sedangkan untuk pecahan terkecil adalah daniq (1/6 dirham) yaitu perak murni dengan berat 0,5 gram.

2. Sharf (penukaran) uang kartal antara pecahan besar dan pecahan kecil
Dalam akad sharf, barang yang ditukar harus matslan bi mitslin (serupa/sama) kadar zat dan takaran/timbangannya. Dalam penukaran uang kartal menyalahi hal ini karena yang dilihat bukan qirat (kadar zat/kertas) dan wazan (takaran/timbangan per kertas) tapi gambar dan angkanya.

Satu kertas ditukar dengan 2 atau 5 atau 10 atau 20 atau 50 kertas bahkan lebih, yang kadar zatnya sama (kertas) tetapi wazan (takaran/timbangan)-nya berbeda. Hal ini masuk ke dalam riba fadhl. Jangan melihat gambar dan angkanya tapi lihat qirat (kadar) dan wazan (berat)-nya!

Rasulullah Saw bersabda, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, serupa dan sama (takaran dan timbangannya) dan dibayar kontan. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba”. (HR. Muslim)

Riba fadhl secara bahasa artinya kelebihan. Secara istilah yaitu adanya penambahan pada salah satu materi riba yang dibarter dengan sesama jenis dalam satu waktu (kontan). Contoh 20 gram emas ditukar dengan 15 gram emas maka yang 5 gram merupakan riba.

3. Berjual beli dengan menggunakan uang kartal
Rasulullah Saw. “Dilarang (tidak boleh) salaf bersama jual beli”. (HR Abu Dawud, TIrmidzi, An-Nasa’i, & Ibnu Majah, dihasankan oleh Al-Albani)

Yang dimaksud salaf ialah piutang. Diriwayatkan dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra bahwa mereka semua melarang setiap piutang yang mendatangkan manfaat karena piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk memberikan uluran tangan (pertolongan) sehingga bila pemberi piutang mensyaratkan suatu manfaat, maka akad piutang telah keluar dari tujuan utamanya”. (Imam Asy-Syairazi asy-Syafi’i, Al-Muhadzdzab 1/304)

Memang zaman khilafah Islamiyah dulu ada suftaja atau warkat (semacam kuitansi titipan dinar dan dirham). Suftaja ialah semacam surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain sehingga dengan surat kuasa tersebut pemegang surat kuasa dapat mencairkan dinar dirhamnya di tempat (kota) lain dari perwakilan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. (Al-Fayyumi, Al-Mishbah al-Munir 1/278 dan Al-Fairuz, al-Qamus al-Muhith 1/301)

Setelah suftaja ini diserahkan ke tempat pengambilan titipan untuk diambil dinar dirhamnya, baru kemudian dipakai transaksi jual beli. Jadi suftaja-nya sendiri tidak dijadikan alat bayar. Suftaja yang ada koin dinar dirhamnya saja tidak boleh dijadikan alat bayar, apalagi kuitansi mimpi yang tidak ada koin dinar dirhamnya!

Ancaman Allah Swt dan Rasul-Nya terhadap Pelaku Riba

1. Terkena penyakit gila
Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah 2 : 275)

2. Dilaknat oleh Rasulullah saw
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598)

3. Dosa riba yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung sendiri
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani, dishahihkan oleh al-Albani)

4. Satu dirham dari riba, dosanya lebih berat dari 36 pelacur
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang diperoleh dari riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230)

5. Akhirnya akan jatuh miskin
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279)

6. Diperangi Allah dan Rasul-Nya
Allah Swt berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 279)

7. Kalau tetap melakukan riba bisa dianggap murtad
Allah Swt berfirman, “Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 275)

Syaikh Utsaimin rh berkata, “Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama, oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat muslim berarti ia telah murtad (keluar dari Islam) karena riba termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang serta telah disepakati”. (Asy-Syarhul Mumti’ 8/387)
(http://pasar-islam.blogspot.com)

Fulus Penyebab Krisis

Allah Swt berfirman, “Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya”. (Q.S. Al A'raaf 7 : 85)

Fulus Ciptaan Yahudi

Ketika Islam telah mencapai negeri Syam, para saudagar yahudi mendatangi Khalifah Umar bin Khatthab ra yang kala itu sedang muhibah ke Yerussalem, Palestina. Mereka memohon agar khalifah memberi kelonggaran bagi tradisi pasar yahudi yang menjadikan fulus sebagai uang.

Beliau memberi izin diterbitkannya fulus, dengan catatan hanya boleh beredar di komunitas Yahudi di Palestina dan Syiria. Maka mereka mencetak koin fulus perunggu dengan desain tiruan dirham Sasanid yang ditambahi lafadz arab kuffi “Amirul Mu'minin”, pada tahun 16 Hijriah/637 Masehi. Dalihnya untuk menghormati khalifah. Namun mereka sepakat, bahwa untuk membayar jizyah dan kharaj, wajib menggunakan dinar atau dirham.

Akhirnya fulus tersebut beredar juga di Mesir. Karena menyandang cap bertuliskan Amirul Mu'minin, orang-orang mengira bahwa koin itu resmi dicetak oleh pusat imarah(pemerintahan) Islam, sebab istilah Amirul Mu'minin diperkenalkan oleh Umar Ibn Khattab ra.

Di Mesir, koin fulus menjadi begitu populer di masyarakat golongan bawah, sedangkan di Palestina dan di Syiria, para saudagar yahudi mengekpornya ke luar wilayah karena yahudi kelas bawah sendiri kurang meminati koin ini. Sebab sejak dikuasai oleh Islam, tiga wilayah eks Romawi ini menjadi makmur, karena khalifah dan jajarannya menegakkan keadilan di sana sehingga membawa maslahat bagi semua orang.

Kaum yahudi yang umumnya pedagang meningkat taraf hidupnya, hingga mereka tidak membutuhkan fulus dan segera membuangnya dengan mengupah pekerja mereka berupa koin tembaga ini.

Mendengar kabar bahwa di Mesir banyak kaum muslimin menggunakan fulus untuk transaksi muamalah, khalifah menjadi cemas kalau nantinya fulus dapat menyusup masuk ke Haramain (Mekkah dan Madinah).

Untuk melarang fulus yang sudah terlanjur beredar di masyarakat tidaklah mungkin. Sebab akan sangat merugikan banyak orang terutama kaum dhuafa, karena merekalah sasaran utama yahudi dalam mengedarkan fulus buatannya.

Dengan bijak, khalifah Umar ra segera mencetak koin dirham Islam pertama pada tahun 20 Hijriah/641 Masehi, kemudian diekspor ke Mesir. Bersamaan dengan itu serpihan perak berukuran daniq turut pula diedarkan untuk meredam fulus hingga kebiasaan ini diikuti oleh khalifah berikutnya.

Kita (Umat Islam) Ikut Yahudi hingga Lubang Biawak

Pertanyaan : Lebih berharga mana?

Jawabannya pasti koin 100 karena kita terbiasa menghitung uang seperti token yaitu hanya melihat gambarnya, tidak perduli kadar zat dan beratnya. Padahal kalau kita lihat kedua koin di atas terbuat dari bahan yang sama.

Koin rp 2 terbuat dari aluminium dengan berat 2,29 gram dan koin rp 100 terbuat dari aluminium dengan berat 1,79 gram. Jadi, kalau melihat dari takaran (kadar zat) dan timbangan (berat) maka yang lebih berharga adalah koin rp 2.

Biaya buatnya makin murah tapi angkanya makin ditambah. Kelihatannya makin makmur (angkanya makin banyak), padahal makin miskin (kadar zat & berat uangnya semakin berkurang).

Krisis Mamluk Akibat Fulus

Pada masa Sultan Kamil Ayyubi, tahun 609 H, fulus resmi pertama kali dicetak olehimarah (pemerintahan) Islam, yang diedarkan sebagai uang bantu atau recehan, setelah ratusan tahun diboikot oleh para khalifah sejak zaman Umar bin Khattab ra.

Saat pertama kali diedarkan kembali, nilai tukar 1 Dirham = 6 daniq = 24 fulus. Kala itu ulama langsung memprotes kehadiran fulus meski koin tersebut menyandang stampel sultan sehingga fulus menjadi kurang populer di masyarakat.

Baru pada masa Dinasti Mamluk (Mesir), Sultan Zhahir Barquq dan anaknya, Sultan Faraj bin Barquq (1399 - 1412 M), fulus menjadi populer. Pencetakan uang fulus tembaga menjadi pemasukan utama kas kerajaan.

Dibandingkan dengan yang dihasilkan dari pembuatan dinar dan dirham, pencetakan fulus lebih menguntungkan, karena nilai nominalnya lebih tinggi dari intrinsik bahannya atau yang lazim disebut Seigniorage.

Untuk memproduksi fulus, kerajaan menarik semua Dinar Dirham lama dari peredaran, kemudian diekpor ke Eropa untuk membeli tembaga dalam jumlah besar, agar mendapatkan keuntungan yang berlimpah.

Memang dalam jangka pendek, dengan beredarnya fulus, kerajaan menjadi tampak lebih makmur, anggaran belanja militer dan segala proyek pemerintah yang dibiayai oleh koin-koin tembaga ini meningkat tinggi. Gaji tentara dan pegawai dinaikan, roda perekonomian bergerak lebih menggairahkan, karena uang berada di mana-mana, memicu rakyat untuk lebih produktif dalam membuat beraneka barang dan jasa.

Tapi di balik keberhasilan tersebut ada yang luput dari perhatian sultan, yaitu terjadinya inflasi nilai uang, dengan naiknya harga barang dan jasa. Pemerintah mengatasi hal ini dengan menaikkan gaji tentara dan pegawainya, bahkan memberi bantuan uang tunai langsung bagi kaum dhuafa (mirip BLT kita belakangan ini).

Caranya dengan merevisi nilai fulus, yakni merubah stampel koin dari bernominal 1 fulus menjadi 2 fulus pada ukuran koin tembaga yang nyaris sama yang dilebur ulang. Jelas, ini adalah perampokan besar-besaran terhadap jerih payah rakyat yang disimpan dalam bentuk koin tembaga, karena sebagai logam beratnya nyaris sama tetapi harganya dibuat menjadi dua kali lipat dari koin semula.

Begitu pula seterusnya, pemerintah terus mencetak fulus dalam berbagai nominal. Penduduk diwajibkan untuk menilai fulus dari nominal yang tertera bukan dari bobot logamnya, yang disebut koin token atau uang tanda.

Inflasi mulai tak terkendali, sebab pemerintah terus memproduksi fulus, katanya untuk mengatasi lonjakan harga-harga. Sultan bahkan mulai menangkapi pedagang yang menaikan harga dagangannya, dan mereka dituding sebagai biang kerok rusaknya ekonomi.

Tapi rezim penguasa lupa, bahwa justru kebijakannya yang menjadi akar masalah dengan melimpahnya fulus. Karena uang fulus terus merosot nilainya, rakyat menjadi gusar, Dinar Dirham yang tersisa ramai-ramai dilebur menjadi perhiasan, bahkan menjadi pelana dan bejana.

Ketika kemarau panjang terjadi, menyebabkan kekeringan dan gagal panen, hewan ternak mati kehausan dan kelaparan, penduduk mendesak pemerintah untuk segera mengimpor bahan pangan dari luar negeri.

Tapi impor pangan terancam gagal total, lantaran kerajaan tidak memiliki emas perak yang cukup, karena kas negara hanya terisi oleh koin-koin tembaga yang dihargai sangat murah di mancanegara, itupun harus dijual dengan loakan secara timbang logam. Akibatnya pangan sulit didapat, kalaupun ada, harganya terus membumbung tinggi.

Untuk mengatasi keuangan negara yang kian kritis, sultan menaikan harga sewa lahan, padahal petani dan peternak sudah tak memiliki uang lagi - habis untuk mempertahankan hidup. Mulailah timbul pemberontakan di mana-mana, sementara rezim penguasa mengatasinya dengan tangan besi dan menuding mereka sebagai khawarij.

Padahal siapa yang memulai bencana ini? Kondisi semakin parah, sebagian rakyat di pedalaman meninggalkan desa-desa mereka, dan membiarkan ladang-ladang menjadi tandus tak terurus. Mereka terpaksa hijrah ke negeri muslim lainnya, karena terancam mati kelaparan dan tak sanggup lagi membayar sewa.

Para pengungsi Mesir banyak yang wafat di perjalanan, karena kehabisan bekal, terutama yang masih balita atau karena berusia lanjut. Setibanya di perantauan, sebagian dari mereka yang tidak memiliki pekerjaan, langsung berprofesi menjadi pengemis dan gelandangan. Bagi mereka yang terlalu miskin, terpaksa harus bertahan di desanya, menikmati kelaparan, hidup dan mati sama saja bagi mereka. (Al Maqrizi, Iqhathat al Ummah bi Kashf al Ghummah)

Kesimpulan

Dari kesimpulan di atas maka sepertinya kita ini hidup makin makmur, padahal sebetulnya makin miskin karena angkanya semakin banyak tapi kadar dan berat zat uangnya semakin berkurang. Dengan memakai fulus maka riba tumbuh dengan subur dan mematikan infak.

Krisis dan azab akan terus berlangsung selama tidak mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya. Maka kalau ingin terhindar dari azab riba maka segeralah kembali kepada fitrahnuqud yaitu dinar emas, dirham perak dan daniq perak.

(http://pasar-islam.blogspot.com)

Perbedaan Fiat Money & Dinar Dirham


Fiat Money

Dinar Dirham

Keterangan

Nilai yang dilihat

Ekstrinsik

Intrinsik

Nilai Intrinsik adalah nilai uang yang dilihat dari berat dan kadar zatnya

Daya beli

Menurun

Stabil

Tahun 1975 harga 1 butir telor adalah Rp 10. Kemudian tahun 1985 naik menjadi Rp 100. Dan sekarang 2009 naik menjadi Rp 1000.

Harga Barang

Naik terus (Inflasi)

Tetap (stabil)

Sejak zaman Rasulullah Saw & Umar bin Khattab ra sampai sekarang harga 1 ekor kambing tetap 1 dinar dan harga 1 ekor ayam tetap 1 dirham

Keuntungan Pedagang

Terus turun

Tetap (stabil)

Dengan dinar dirham maka pedagang tidak akan dipusingkan dengan keuntungan yang terus menipis

Upah pekerja

Terus turun

Tetap (stabil)

Dengan upah pekerja yang stabil maka tidak akan pernah ada demo untuk kenaikkan gaji/upah


(http://pasar-islam.blogspot.com)

Fiat Money adalah Simbol Pemiskinan, Pembodohan dan Penjajahan

Setelah Yahudi menjadikan brittania (Inggris) sebagai ibu kota dan poundsterling sebagai mata uang dunia, berikutnya adalah menjadikan amerika sebagai ibu kota dan us dollar sebagai mata uang dunia agar bisa mengontrol dan menguasai dunia. (A Noreaga & Achernahr, The Story of Dajjal)

Berikutnya, sistem dajjal ini akan final dengan menjadikan Israel sebagai ibu kota dan e-money (electronic money) atau digital money (uang digital) sebagai mata uang dunia sehingga mereka bisa full mengontrol setiap penduduk dunia dari mulai jumlah simpanan kekayaan individu sampai setiap transaksi terkecilpun semuanya terekam dalam satu sistem dajjal. (A Noreaga & Achernahr, You Tube-The Arrivals part 47)

Mereka Sudah Memberikan Sinyal Keruntuhan Fiat Money

Yahudi melalui IMF dan PBB sudah menyuruh untuk meninggalkan dollar us sebagai rajafiat money dunia. IMF menyerukan untuk meninggalkan us$ merujuk pernyataan Dominique Strauss-Kahn, the head of the International Monetary Fund. (Republika 02/03/2010)

Apa yang perlu diwaspadai dari pernyataan ini? Apa pengganti us$ yang telah mereka siapkan? mereka (para petinggi IMF) juga tahu kalau us$ akan runtuh dalam waktu yang tidak lama lagi – wacana ini dimunculkan untuk semacam sosialisasi ke dunia akan kondisi yang akan akan mereka buat.

Pertanyaan kedua mengenai apa pengganti US$? Apakah langsung diberi tahu tentang digital money? Tentu tidak akan langsung diberi tahu tapi dibelokkan ke fiat money yang masih buatan mereka tapi berbeda gambar dan istilah.

Digital money baru akan dikeluarkan ketika terjadinya kepanikan penduduk dunia dengan runtuhnya fiat money yang diawali kematian raja fiat money us$ yang akan diikuti fiat money konco-konconya. Maka kemunculan digital money akan dianggap sebagai solusi alias pahlawan kesiangan.

Penggantian us$ dengan sdr terungkap dari pernyataan Dominique bahwa pengganti US$ sebagai reserve currency yang akan datang adalah “similar to but distinctly different from the IMF's special drawing rights, or SDRs”.

SDR adalah masih kertas bergambar buatan IMF tahun 1969; awalnya nilai 1 SDR setara dengan 0.888671 gram emas – yang seharusnya saat itu juga bernilai 1 US$. Setelah kejadian Nixon Shock tahun 1971, ‘uang’ SDR yang tadinya setara emas tersebut-pun berganti menjadi dianggap setara dengan fiat money lainnyayaitu usS$ ,poundsterling, euro dan yen.

Lantas berapa nilai SDR tersebut sekarang ? per tanggal 1-3-2010, 1 SDR nilainya setara dengan US$ 1.52771 atau kalau dibelikan emas hanya dapat 0.0425 gram. Jadi uang SDR itu-pun kini nilainya tinggal sekitar 1/20 (yang sebenarnya nilai aslinya nihil) dari nilai awal ketika diperkenalkan 41 tahun lalu.

Maknanya apa ini semua? Bila us$ diganti dengan sdr bentuk baru sekalipun (yang dikatakan Dominique sebagai similar but distinctly different dengan sdr yang sekarang) – sama saja yaitu sama-sama fiat money, sama-sama kertas bergambar cuma ganti gambar dan nama saja. Ini seperti berusaha menyelamatkan diri keluar dari mulut singa tapi malah masuk mulut buaya.

Kita umat Islam tidak seharusnya menggunakan timbangan dan takaran yang mereka ciptakan. Kita memiliki timbangan dan takaran yang adil sepanjang masa yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya yaitu dinar emas dan dirham perak. Sudah waktunya kita harus berusaha merubah untuk mengikuti petunjuk illahi dan tidak mengikuti petunjuk yahudi dan nasrani untuk memasuki lubang biawak berikutnya.

Rasulullah Saw bersabda, ”’Sungguh kamu sekalian akan mengikuti ajaran orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga walaupun mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu sekalian pun akan mengikuti mereka’. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani?’. Beliau menjawab, ‘Lalu siapa lagi selain mereka’”. (Shahih Muslim No. 4822)

Krisis dan Keputus-asaan Sengaja Dibuat Agar Sistem Dajjal Tetap Dianggap Sebagai Solusi

Saat ini sistem dajjal sedang siap-siap memindahkan ibu kotanya dari amerika menuju tanah suci yaitu palestina dengan mendirikan Israel raya sebagai pusat pemerintahan dunia (new world order). Maka kedigdayaan amerika akan dihancurkan. (A Noreaga & Achernahr, You Tube - Phase 3 part 8)

Dan memang saat ini pemerintahan amerika sudah terlilit hutang ke bank sentral amerika (the fed) yang tidak mungkin terbayar. Penduduk amerika banyak yang kesulitan diantaranya pengangguran yang terus meningkat dan penyitaan rumah yang terus menerus sehingga tunawisma semakin banyak karena sebagian besar warga amerika sama-sama terjebak ke dalam lilitan hutang. (Michael Moore, Capitalism a Love Story).

Anggota kongres amerika Louis McFadden melakukan impeachment atas Dewan Federal Reserve dan berkata mengenai kehancuran ekonomi dan depresi, “Itu merupakan sebuah kejadian yang dirancang agar terjadi.

Kelompok bankir internasional berupaya untuk menciptakan sebuah situasi keputus-asaan sehingga mereka bisa muncul sebagai penguasa atas kita semua”. Akibatnya setelah lolos dari 2 kali upaya pembunuhan, McFadden akhirnya meninggal diracun pada sebuah perjamuan sebelum ia bisa mengajukan proses impeachment. (You Tube, penguasa ekonomi dunia 2)

Agar sistem dajjal berikutnya dengan digital money ini dianggap sebagai solusi maka situasi krisis dan keputus-asaan akan dibuat dengan cara menjatuhkan semua mata uang dunia. Dan mereka baru bisa bertransaksi hanya dengan digital money yang telah mereka siapkan.

Jadi digital money ini tidak akan dipaksakan kepada masyarakat dunia tapi masyarakat sendiri yang akan sukarela mengantri untuk menerimanya. (A Noreaga & Achernahr, You Tube - Phase 3 part 11)

Yahudilah Pemegang Otoritas Pencetakan Uang di Seluruh Dunia

Ketika Otoritas Pencetakan Uang mereka kuasai maka mereka bisa membeli apapun yang mereka suka. Dan mereka pun bisa mengambil apapun yang mereka suka dengan alasan penyitaan karena hutang (ilusi) yang tidak terbayar.

Mantan presiden Amerika Woodrow Wilson berkata, “Sistem pinjaman kita dipegang oleh pihak swasta (bank sentral/the fed).Oleh karena itu pertumbuhan negara maupun segala akrifitas kita berada di tangan segelintir orang, yang atas pertimbangan mereka sendiri ingin menghancurkan kebebasan ekonomi yang sesungguhnya.

Kita telah menjadi salah satu bangsa yang paling dikuasai, paling dikontrol dan didominasi pada peradaban dunia, bukan lagi sebuah bangsa dengan kebebasan berpendapat, bukan lagi sebuah bangsa dengan pendirian dan suara mayoritas, melainkan sebuah bangsa yang dibentuk melalui pendapat dan pemaksaan dari sekelompok kecil orang yang dominan”. (You Tube, penguasa ekonomi dunia 2)

Anggota kongres amerika Louis McFadden berkata, “Sebuah sistem perbankan dunia sedang disiapkan di sini, sebuah negara super yang dikontrol oleh sekelompok bankir internasional, bersama-sama mereka berusaha memperbudak dunia bagi kepuasan mereka sendiri. The Fed telah mengambil alih pemerintah”. (You Tube, penguasa ekonomi dunia 2)

Kesimpulan

Orang amerika saja sebagai guru ekonomi dunia yang kita ikuti mengatakan kalau sistem yang dijalani sekarang ini adalah sistem pemiskinan, pembodohan dan penjajahan. Bagaimana bisa seorang muslim mengatakan kalau sistem yang kita jalani tidak ada masalah bahkan malah dipoles-poles kulitnya sehingga kelihatan seperti sistem syariah.

Tidak akan pernah bisa lepas dari sistem dajjal kecuali ada keinginan kuat dari umat Islam untuk bersama-sama lepas darinya. Bagaimana bisa mengikuti aturan Al-Qur’an dan As-sunnah kalau hidup dengan sistem dajjal dan menikmatinya?

disadur dari: http://pasar-islam.blogspot.com

Redenominasi dan Sanering Bagian Sistem Riba

Ilmu ekonomi ribawi menyebutkan bahwa redenominasi itu berbeda dengan sanering. Jika redenominasi itu adalah pemotongan angka uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilainya. Sedangkan sanering adalah pemotongan nilai uang menjadi lebih kecil dan mengubah nilainya.

Dalam redenominasi, rp 10.000 dipotong menjadi rp 10, dengan harga barang yang semula rp 10.000 juga berubah menjadi seharga rp 10. Fisik kertasnya tidak digunting sebagaimana yang dilakukan di program sanering.

Berbeda dengan sanering yang secara fisik kertasnya dipotong atau digunting. Dimana rp 10.000 dipotong menjadi rp 10, sehingga dengan demikian harga barang yang semula rp 10.000 belum tentu berubah menjadi seharga rp 10.

Jadi, katanya redenominasi hanya semacam penyederhanaan penulisannya saja yang tidak akan merugikan. Sedangkan sanering itu merugikan, lantaran berubah nilainya. Katanya program sanering itu dilakukan karena ekonomi negara itu sangat buruk yang mendekati ambruk karena hiper inflasi. Sedangkan program redenominasi itu dilakukan karena tujuan efisien penulisan dan pembukuan saja. Benarkah begitu ?

Pemotongan sejumlah digit nominal kertas pada program redenominasi itu ternyata juga ada potensi meleset, dalam arti kata tak serta merta pasti diikuti dengan penyesuaian harga berdasarkan nominal baru itu.

Terlepas dari perdebatan soal definisi dan tetek bengek perbedaan antara redenominasi dengan sanering, sebenarnya ada apa kok Bank Indonesia mulai mewacanakan akan melakukan redenominasi seperti yang dilansir di Republika online.

”Redenominasi berbeda dengan sanering. Ini nilainya tidak berubah, hanya penulisannya disederhanakan,” kata Kepala Biro Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Iskandar Simorangkir, Selasa (4/5). Menurutnya, saat ini sudah banyak pertokoan besar yang juga sudah mempraktikkan ‘redenominasi’ dalam pelabelan harga.

Untuk menyederhanakan perbedaan redenominasi dengan sanering, Iskandar memberikan contoh harga beras. Misalnya, harga beras satu kilogram Rp 5.000. Dengan redenominasi, tiga digit nol dihilangkan, maka harga beras menjadi Rp 5. Harga beras tetap, hanya nominalnya disederhanakan. Daya beli uang yang terkena redenominasi pun tetap. Uang Rp 5 tetap bisa membeli satu kilogram beras.

Jika sanering yang berlaku, harga beras yang semula Rp 5.000 itu tidak serta-merta ikut menjadi Rp 5. Bisa jadi harga beras tetap Rp 5.000 atau Rp 50. ”Dengan sanering , yang berubah adalah nilai uangnya, bukan penulisan nominalnya. Ini yang merugikan rakyat,” kata Iskandar.

Menurut kabar, kewenangan mengetuk palu perihal keputusan kebijakan redenominasi itu, jika jadi dilaksanakan, ada pada pemerintah (lembaga eksekutif) bukan pada BI (Bank Indonesia).

Pemilik Pecahan Uang Kertas dengan Angka Terbesar di Dunia

Indonesia adalah negara pemilik pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia, dengan pecahan mata Rupiah sebesar 100.000. Negara pemilik pecahan mata uang terbesar kedua di dunia adalah Vietnam, dengan pecahan mata uang Dong Vietnam sebesar 500.000. Zimbabwe di urutan pertama dengan pecahan sebesar 10 juta dolar Zimbabwe. Makanya Zimbabwe melakukan redenominasi.

Nah, jika Indonesia kemudian mengikuti jejak langkah Zimbabwe dengan melakukan redenominasi, maka Indonesia inginnya terlepas dari daftar negara-negara dengan pecahan angka kertas terbesar di dunia. Karena hanya ada 2 pilihan, mau cetak kertas dengan angka yang lebih banyak lagi atau angkanya mau dipotong biar kelihatan lebih sedikit.

Redenominasi Zimbabwe

Pada tanggal 1 Agustus 2006 pemerintah Zimbabwe mendevaluasi uangnya 60 % dan pada saat yang sama melakukan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang. Sebelumnya us$ 1 = zwd 101,000 menjadi us$ 1 = zwd 250.

Setelah langkah ini dilakukan ternyata tidak sesuai dengan dugaan karena harga-harga barang dan jasa tidak mau mengikutinya sehingga terjadi inflasi besar-besaran. Pada tahun 2007 pemerintah sampai harus membuat peraturan yang aneh yaitu menyatakan bahwa inflasi adalah melanggar hukum negeri itu, artinya tidak boleh ada pihak yang menaikkan harga.

Beberapa eksekutif perusahaan harus masuk bui gara-gara menaikkan harga produknya. Artinya harga barang dipaksa harus mengikuti nilai fiat money (nilai semu) bukan mengikuti nilai komoditi (nilai riil).

Langkah yang tidak biasa inipun tidak mempan juga, akhirnya terjadi lagi perubahan rate 11,900 % yaitu menjadi 1 US$ = ZWD 30,000 – ini angka resmi; angka tidak resminya ada di pasar gelap yaitu 1 US$ = ZWD 600,000.

Apakah dengan demikian uang kertas tersebut dapat diselamatkan? Tidak juga, per Juni 2008 Zimbabwe mengalami inflasi 9.030.000 %. Maka terjadilah redenominasi yang kedua dengan menghilangkan 6 angka di belakang (1.000.000 menjadi 1).

Redenominasi yang kedua sama saja malah memicu inflasi ribuan persen. Otoritas moneter Zimbabwe tidak melakukan pemotongan atas fisik uangnya, tapi dengan mengeluarkan pecahan dalam nilai baru yang sudah disesuaikan dengan nilai redenominasi.

Harga-harga barang dan jasa tidak mengikuti nilai redenominasi itu sehingga dimana program yang ingin dijalankannya itu sebenarnya adalah redenominasi, tapi kenyataan yang terjadi di lapangan menjadi sanering.

Satu pak kecil kopi produksi dalam negeri saat itu mencapai 1 miliar dolar Zimbabwe. Sepuluh tahun lalu, jumlah uang sebesar itu sudah dapat digunakan untuk membeli 60 mobil baru.

Sejumlah industri manufaktur saat itu beroperasi dengan kapasitas 30%. Hal itu karena semakin banyak karyawan yang tidak dapat pergi ke lokasi kerja karena lonjakan ongkos bus yang tinggi.

Pemotongan enam digit nominal mata uang tak diikuti dengan penyesuaian harga berdasarkan nominal baru. Jadi, harga barang dari 1.000.000 bukan menjadi 1, tetapi menjadi 1000. Ini yang memicu inflasi besar-besaran di Zimbabwe.

Banyak pihak juga akhirnya memilih menggunakan berbagai mata uang asing, akibatnya, hiperinflasi. Denominasi mata uang mengalami peningkatan, barisan angka nol pada mata uang semakin banyak. Tadinya ingin mengurangi angka nol malah tambah banyak.

Dolar Zimbabwe nyaris hilang nilainya baik dalam aktivitas komersil ataupun sebagai pendapatan. Saat itu, lebih banyak transaksi bisnis dilakukan dengan menggunakan dolar as, baik secara terbuka maupun tertutup. Ada juga orang yang mulai paham dengan menggunakan emas untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari sehingga tidak terkena dampak sanering.

Bulan Juli 2008, bank sentral Zimbabwe menerbitkan mata uang senilai 100 miliar dolar Zimbabwe setelah inflasi mencapai 2.000.000 %. Padahal, tiga bulan sebelumnya, baru dicetak mata uang 50 juta dolar Zimbabwe. Ketika itu, 100 miliar dolar Zimbabwe hanya bisa membeli tiga butir telur.

Kertas 500 juta dollar zimbabwe kalau dikonversi ke us dollar amerika cuma dihargai 2 dolar. Harga-harga melambung begitu cepat hanya dalam hitungan menit bahkan detik, tak heran jika karyawan toko-toko di zimbabwe begitu sibuk mengganti label harga jika terjadi perubahan harga.

Nilainya di pasar gelap hanya setimpal dengan 33 dolar us. Akhirnya pada Agustus 2008, dilakukan redenominasi yang ketiga kalinya yaitu pemangkasan 10 digit angka nol. Uang 10 miliar dolar menjadi 1 dolar.

Karena lonjakan inflasi semakin menggila, pada Januari 2009 bank sentral negeri Afrika itu kembali mencetak rekor dengan menerbitkan mata uang berdenominasi terbesar sepanjang sejarah manusia, 100 triliun dolar.

Februari 2009, bank sentral kembali melakukan redenominasi yang keempat kalinya dengan memangkas 12 digit angka nol. Mata uang 1 triliun dolar tinggal menjadi 1 dolar Zimbabwe. Pecahan mata uang terbesar hanya 500 dolar Zimbabwe. Kasihan, mau-maunya dibodoh-bodohin.

Sejarah Sanering di Nusantara

Sanering alias pemotongan nilai mata uang yang pernah terjadi di Indonesia pada 1952, 1959, dan 1966. Pada tahun 1952 yang lebih dikenal dengan “gunting syafruddin”, mata uang keluaran NICA (Belanda) dibelah dua dan hanya sebelah kiri yang berlaku dengan nilai setengahnya.

Tahun 1959, sebulan setelah Dekrit Presiden, juga dilakukan pemotongan nilai uang setengahnya. Tahun 1966, ketika inflasi sangat tinggi, kertas seribu rupiah dipotong menjadi tinggal 1 rupiah. Namun, situasi ekonomi yang masih kacau membuat harga barang kembali melonjak gila-gilaan, terutama bahan pokok, seperti beras yang masih banyak diimpor.

Gunting Syafruddin

Pada tanggal 19 Maret 1950,sanering pertama kali dikenal dengan nama “gunting syafrudin” dimana uang kertas betul-betul digunting menjadi dua secara fisik dan nilainya. Dia memerintahkan agar seluruh ‘uang merah’ NICA (Nederlandsch IndiĂ« Civil Administratie) dan uang De Javasche Bank/DJB (bentukan penjajah belanda yang kemudian berubah nama menjadi BI/Bank Indonesia) yang bernilai rp 5 ke atas digunting menjadi dua bagian.

http://warungghuroba.files.wordpress.com/2010/07/untitled9.jpg?w=191&h=109

Gunting Sjafruddin adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Syafruddin Prawiranegara, Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II, yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal 10 Maret 1950.

Menurut kebijakan itu, “uang merah” (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00.

Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi alias dibuang.

Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan obligasi negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar 40 tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. “Gunting Sjafruddin” itu juga berlaku bagi simpanan di bank. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI (Oeang Republik Indonesia).

Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi negara yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi dan harga melambung. Dengan politik pengebirian uang tersebut, bermaksud menjadi solusi jalan pintas untuk menekan inflasi, menurunkan harga barang dan mengisi kas pemerintah untuk membayar utang yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 milyar.

Pada tanggal 25 Agustus 1959 terjadi sanering kedua yaitu uang pecahan Rp 1000 (dijuluki Gajah) menjadi Rp 100, dan Rp 500 (dijuluki Macan) menjadi Rp 50. Deposito lebih dari Rp 25.000 dibekukan. 1 US $ = Rp 45. Setelah itu terus menerus terjadi penurunan nilai rupiah sehingga akhirnya pada Bulan Desember 1965, 1 US $ = Rp 35.000.

Seperti juga ‘gunting Syafrudin’, politik pengebirian uang yang dilakukan soekarno membuat masyarakat menjadi panik. Apalagi diumumkan secara diam-diam, sementara televisi belum muncul dan hanya diumumkan melalui RRI (Radio Republik Indonesia).

Karena dilakukan hari Sabtu, koran-koran baru memuatnya Senin. Dikabarkan banyak orang menjadi gila karena uang mereka nilainya hilang 50 persen. Yang paling menyedihkan mereka yang baru saja melakukan jual beli tiba-tiba mendapati nilai uangnya hilang separuh.

Pada tanggal 13 Desember 1965 dilakukan Sanering yang ketiga yaitu terjadi penurunan drastis dari nilai Rp 1.000 (uang lama) menjadi Rp 1 (uang baru). Sukarno melakukan sanering akibat laju inflasi tidak terkendali (650 persen). Harga-harga kebutuhan pokok naik setiap hari sementara pendapatan per kapita hanya 80 dolar us.

Sebelum sanering, pada bulan november 1965 harga bensin naik dari rp 4/liter menjadi rp 250/ liter (naik 62,5 kali). Nilai rupiah anjlok tinggal 1/75 (seper tujuh puluh lima) dari angka rp 160/ us$ menjadi Rp 120,000 /us$.

http://warungghuroba.files.wordpress.com/2010/07/untitled10.jpg?w=300&h=68

Setelah sanering ternyata bukan terjadi penurunan harga malah harga jadi pada naik. Pada tanggal 21 Januari 1966 harga bensin naik dari rp 250/liter menjadi rp 500/ liter & harga minyak tanah naik dari rp 100/ltr menjadi rp 200/ltr (naik 2 kali).

Sesudah itu tanpa henti terjadi depresiasi nilai rupiah sehingga ketika terjadi krisis moneter di Asia pada tahun 1997 nilai 1 us $ menjadi rp 5.500 dan puncaknya adalah mulai April 1998 sampai menjelang pernyataan lengsernya suharto maka nilai 1 us $ menjadi rp 17.200.

Lalu apakah kebijakan politik pengebirian nilai fiat money (uang kertas) ini bakal terulang lagi? Sebenarnya pengebirian nilai fiat money ini terjadi secara halus dan perlahan tapi pasti, buktinya bisa dilihat dari kenaikkan harga barang dari tahun ke tahun, yang sesungguhnya adalah pengurangan nilai fiat money. Padahal harga barang itu tetap, tapi karena nilai fiat money yang kita pegang angkanya makin banyak tapi daya belinya makin turun.

Fiat Money itu Angkanya Makin Banyak, Daya Belinya Makin Turun

Sampai awal 1950-an, orang yang punya rupiah jutaan belum banyak. Kalau ada mereka dijuluki jutawan atau ‘milioner’. Tapi sekarang mereka yang gajinya 5 juta di Jakarta, hidupnya pas-pasan. Kalau pertengahan 1950-an, harga mobil mewah mercedes benz hanya sekitar 1 juta rupiah (harga sekarang 2010 mungkin sekitar 1 miliar), setengah abad lalu tidak ada yang membayangkan ada orang yang memiliki kekayaan miliaran rupiah.

Seperti bekas rumah Raden Saleh di Cikini yang tidak kalah luasnya dengan Istana dilego dengan harga rp 25.000. Punya uang rp 25.000 bisa beli rumah besar tapi sekarang tahun 2010, rp 25.000 paling bisa buat beli 5 potong ayam goreng.

Pada 1950-an itu naik oplet hanya rp 1, sekarang tahun 2010 naik angkot minimal bayar rp 2000. Kalau. Langganan surat kabar rp 6 per bulan, eceran 35 sen (rp 0,35) tapi sekarang tahun 2010, harga surat kabar eceran rp 3000.
Salah Satu Tanda Akhir Zaman adalah Hancurnya Sistem Fiat Money dan Kembalinya kepada Sistem Keuangan Islam yaitu Dinar Emas dan Dirham Perak

Hari ini yang kita anggap uang adalah sesuatu yang tidak bernilai alias tidak ada fisiknya (hanya kertas bergambar), hanya angka-angka angan kosong belaka, maka uang akan akan kembali kepada fitrahnya yaitu sesuatu yang bernilai dan tetap yaitu dinar emas dan dirham perak.

Pada kondisi ini yang akan terjadi antara lain : pedagang hanya mau dibayar dengan dinar dirham, orang yang berpiutang hanya mau dibayar utangnya dengan dinar dirham dan pekerja hanya mau dibayar upahnya dengan dinar dan dirham seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw dalam hadits.

Rasulullah Saw bersabda , “Akan datang suatu zaman dimana tidak ada yang bernilai kecuali dinar dan dirham”. (HR Ahmad).

RUU (Rancangan Undang Undang) Mata Uang

Setelah sempat dua kali tertunda, DPR dan pemerintah akhirnya mulai membahas RUU tentang Mata Uang. Pada rapat perdana, Senin (7/6/2010), Komisi Keuangan (XI) DPR selaku penyusun dan inisiator memaparkan secara garis besar calon beleid itu.

Saat ini, pengelolaan uang dan mata uang diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI). Meski akan diatur tersendiri, DPR menjamin, sejumlah kewenangan pengelolaan mata uang tetap berada di tangan bank sentral. Misalnya, hak untuk mencetak, mendistribusikan, mengawasi peredaran, menarik, memusnahkan uang, hingga penentuan jenis transaksi yang boleh memakai mata uang negara lain.

RUU Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran atau transaksi keuangan di wilayah Indonesia. Namun, aturan ini memberikan pengecualian, yakni BI dapat menetapkan penggunaan mata uang selain rupiah untuk jenis transaksi tertentu atau di wilayah tertentu.

Kewajiban penggunaan rupiah sekarang ini diatur dalam UU BI. Di beleid ini, bank sentral sebenarnya juga mewajibkan seluruh transaksi memakai mata uang Garuda. Namun, BI memberikan pengecualian. Untuk keperluan tertentu atau memenuhi kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis, rupiah boleh tidak dipakai.

RUU Mata Uang juga mengatur soal sanksi. Ambil contoh, setiap orang yang tidak menggunakan uang rupiah dalam transaksi ataupun menolak menerima rupiah sebagai alat bayar dapat dipidana dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa berkomentar banyak atas RUU Mata Uang. “Kami akan mempelajari dahulu dan memberikan jawaban pekan depan,” ujar Agus. (JAKARTA, KOMPAS.com).

Jadi, transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah! Hukumnya fardhu ain alias wajib. Kalau tidak, pilihannya ada 2 yaitu dipenjara maksimal 1 tahun atau didenda rp 200 juta.

Israel adalah Satu-Satunya Negara yang Memakai Sistem Mata Uang Berbasis Emas dan Perak

Tentara Israel pun yang sudah membantai kaum muslimin digaji dengan uang emas dan perak. Misal seorang kapten mendapat gaji bulanan dalam koin shekel emas 25 gram. (Kompas 8/6/2001).

Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang memakai sistem uang emas dan perak yaitu koin shekel emas dan shekel perak. Makanya Israel adalah satu-satunya negara yang tidak terkena krisis moneter. Mereka pakai emas dan perak, sedangkan untuk kita dikasih kertas buatan mereka dan diwajibkan pula. Betapa licik dan zalim!

Oleh: Ust. Thorik bin Djured. (www.warungghuroba.wordpress.com)

Selasa, 26 Oktober 2010

Akhir 2010 emas $1500 per oz: hiperinflasi dunia segera mulai?

Analis Pasar Modal AS - Eropa yakin harga emas $1500/oz pada akhir tahun 2010. Bahkan Bloomberg memprediksi: emas tembus $ 2000/oz tahun 2011.
(Oleh : Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia)

Baru pertama kalinya ada media massa di negeri kita mau jujur mengungkap berita yang tabu, yaitu kenaikan harga emas secara drastis. Sebut saja Koran Kontan, media nasional, yang dominan beritanya seputar bisnis dan dunia usaha. Karena selama ini, konspirasi Riba - para Bankir menutupi kebobrokan bisnis mereka, terutama bisnis uang kertas, dengan membelokan (menipu) opini publik melalui media massa. Bahkan media massa yang nota bene berbasis dakwah - media Islam - pun tidak mengungkap hal ini, mungkin karena redaktur mereka kurang paham masalah Riba.

Berita-berita faktual seputar tauhid, muamalah dan riba, bisa Anda temui di media massa yang relatif bebas, melalui internet, seperti situs: www.wakalanusantara.com, misalnya. Adalah Nicholas Larkin, orang pertama yang mengungkap berita ini di Bloomberg, 31 Agustus 2010 silam. Larkin menyebut berita tentang Soros yang memborong emas, yang menyebabkan harga emas melonjak dari $1240/oz menjadi $1300/oz dalam tempo beberapa hari saja.

Peristiwa Soros beli emas ini terjadi menjelang Ied Fitri 1431 H kemarin. Bukan hanya Soros Fund Management LLC saja yang borong emas sebesar 16 ton, juga beberapa perusahaan lainnya, seperti Park Capital Management LP membeli hampir 6.580.000 saham SPDR Gold Trust pada kuartal II, 16 Agustus 2010, setara dengan 20 ton emas. Bahkan import emas India tahun ini diperkirakan sebesar 600-625 ton, menurut Anjani Sinha, CEO bursa spot National Ltd.

Dampaknya, pasca lebaran, harga dinar emas WIN melonjak drastis, dari Rp 1.539.000 (7/9) menjadi Rp 1.579.000 (23/9). Memasuki pertengahan bulan Oktober 1 Dinar emas telah melampauai Rp 1.650.000. Kalau perkiraan para analis Barat menjadi kenyataan, maka tahun depan, 2011, harga dinar emas Win sekitar Rp 2.430.000-an. Coba Anda hitung secara matematik, berapa besar rupiah terkoreksi inflasi? Pastinya harga barang dan jasa bakal membumbung tinggi bila dibayar dengan uang kertas.

Dengan rontoknya nilai uang kertas. Anda yang saat ini nyaman dengan penghasilan, misalnya Rp 2 juta/bulan, maka tahun 2011, Anda harus menambah penghasilan menjadi minimal Rp 3,5 juta kalau kehidupan Anda ingin berjalan normal seperti biasa. Sebab penguatan rupiah terhadap dolar AS baru-baru ini bukan karena prestasi rezim berkuasa, tetapi ulah spekulan untuk meredam publik agar tidak melikuidasi rekening bank mereka menjadi emas dan perak.[SF]

www.dinar-dirham-banyuwangi.blogspot.com

Minggu, 24 Oktober 2010

KENAPA DINAR-DIRHAM

Ini adalah pertanyaan penting abad ini, kenapa kita perlu kembali ke alat-tukar emas dan perak? jawabannya adalah untuk meninggalkan sistem riba (uang kertas dan perbankan) karena mentaati Allah dan Rasulullah. Emas adalah logam mulia dan nilainya tak tergantung pada bangsa maupun ekonomi manapun. Nilainya hakiki dan karenanya handal. Lagipula, emas mudah disimpan dan diangkut, serta segera dikenali sebagai harta kekayaan nyata hampir di seluruh pelosok dunia. Selalu dan akan selalu begitu.


KEGUNAAN DINAR-DIRHAM

Karena Dinar (emas) dan Dirham (perak) mempunyai berbagai fungsi dalam muamalat islam sebagaimana contoh di madinah al munawwara yang antara lain:


1. Untuk Perdagangan Atau Jual-Beli

Sebagai alat tukar, koin dinar emas dan dirham perak dapat digunakan untuk membayar benda niaga dan jasa. Di masa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam, seekor ayam dapat dibeli dengan harga 1 dirham, dan hingga hari ini harga ayam masih tetap sama dengan 1 Dirham, 1 ekor kambing dewasa dapat di beli dengan harga 1 dinar hingga hari ini. Artinya selama 1400 tahun inflasi praktis nol. Tak ada alat tukar manapun di seluruh dunia yang dapat melakukan hal yang serupa.


2. Untuk Pembayaran Zakat

Pelaksanaan zakat telah dijelaskan dengan sempurna dan diatur dalam fiqh 4 Imam Madhab ahlul sunnah wal jamaah. Selama berabad-abad saat fiqh dijalankan oleh Khalifah, Sultan ataupun Amir, zakat mal ditunaikan dalam emas dan perak, ini adalah aturan syariah kita. Saat pertama kali di abad terakhir kolonial menyusupkan uang-kertas, ulama tradisional menolaknya karena berlawanan dengan fiqh. Di antara ulama tersebut muncul ulama terkemuka keturunan Maghribi, Shaykh Muhammad ‘Allish (1802 – 1881), Shaykh para shaykh Maliki di Universitas Al-Azhar di Mesir. Beliau menulis dalam fatwanya jika seseorang mau membayar zakat dengan kertas, maka hanya nilainya sebagai benda niaga (‘ayn), yaitu, nilainya sebagai kertas yang bisa diterima. Dengan demikian, nilai nominalnya tidak bisa digunakan untuk membayar zakat “Jika zakat adalah wajib dengan mempertimbangkan zatnya sebagai benda niaga, maka nisabnya bukan didasari pada nilainya tetapi pada zat dan jumlahnya, sebagaimana emas, perak, biji-bijian, ternak atau buah-buahan. Karena zatnya (kertas) tak berarti (dalam harga) untuk pembayaran zakat, maka kertas harus diperlakukan sebagai tembaga, besi, atau benda serupa lainnya”
3. Sebagai Alat Tukar Emas dan perak adalah alat tukar universal di seluruh dunia selama berabad-abad. Emas di China sama dengan di Afrika. Sebagai alat tukar untuk pembayaran internasional, emas menghilangkan segala hambatan yang dibuat-buat yang timbul akibat perbedaan mata uang-kertas di setiap negara. Sebagai alat tukar yang nyata dinar - dirham mempunyai beberapa keunggulan antara lain:


• Stabilitas keuangan
• Nilainya stabil
• Meminimalkan spekulasi dan manipulasi
• Tidak mengenal perbedaan nilai tukar
• Menghidupkan kembali perniagaan sektor riil
• Universal
• Melindungi masyarakat

4. Untuk Tabungan atau Simpanan

Jelaslah bahwa menabung dalam emas menjadi benteng dari manipulasi mata uang-kertas oleh pemerintah maupun spekulan keuangan. Meski sebagai bendanya bisa saja diperdebatkan bahwa emas juga menjadi sasaran fluktuasi berkala, namun kenyataannya jika dibandingkan dengan nilai nisbi benda niaga lain, nilai emas tetap sangat kokoh, sama sekali lebih kokoh dari mata uang-kertas manapun.

Jumat, 22 Oktober 2010

Dinar Emas dan Dirham Perak

Dinar Emas dan Dirham Perak

Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa beliau mendengar Rasulullah salallaahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Masanya akan tiba pada umat manusia, ketika tidak ada apapun yang berguna selain dinar dan dirham.” (Masnad Imam Ahmad Ibn Hanbal).

Kepingan Logam Muslim Pertama
Pada awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar-Dirham yang digunakan merupakan tiruan dari bangsa Persia di masa pemerintahan Yezdigird III raja dinasti Sassan, yang dicetak di masa Khalifah ‘Usman, radiallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Seri yang diterbitkan berikutnya, berdasarkan drachma Khusru II, yang kepingannya kemungkinan mewakili sebagian besar uang yang beredar. Bersamaan dengan kepingan Sasan yang dicetak bangsa Arab dengan jenis Khusru terbaru yang pertama kali diterbitkan dibawah kepemimpinan Khulafa’urrasyidin, dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak lagi kepingan versi cetakan nama Khusru diganti dengan nama amir Arab setempat atau terdapat nama Khalifah. Bukti sejarah menunjukkan bahwa kebanyakan kepingan ini bertanggalkan Hijriah. Kepingan tembaga Muslim tertua tidak dibubuhi nama pencetak dan tanggal, tapi ada seri yang kemungkinan telah diterbitkan semasa kekhalifahan ‘Usman atau ‘Ali, radiallahu anhu. Kepingan ini merupakan tiruan tidak sempurna dari bentuk kepingan Romawi timur 12-nummi yang dicetak oleh Heraclius dari Alexandria.

Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah setara dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.

Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.

Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.

Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan hutang ataupun surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah

Apa Itu Dinar Dirham?
Berdasarkan Ketetapan yang diputuskan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab, radiyallahu anhu,

Dinar emas memiliki kadar 22 karat emas (917) dengan berat 4.25 gram.

Dirham perak memiliki kadar perak murni dengan berat 3.0 gram.

Khalifah Umar ibn al-Khattab menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: “(Berat) 7 dinar harus setara dengan 10 dirham.”

“Wahyu menyatakan mengenai dinar-dirham dan banyak sekali hukum hukum yang terkait dengannya seperti zakat, pernikahan, hudud dan lain sebagainya. Sehingga dalam Wahyu dinar dirham memiliki tingkat realita dan ukuran tertentu sebagai standar pernghitungan (untuk Zakat dan lain sebagainya) dimana sebuah keputusan dapat diukurkan kepadanya dibandingkan dengan mata uang lainnya.

Telah menjadi ijma ulama sejak awal Islam dan pada masa para Sahabat dan Tabi’in bahwa Dirham menurut syari’ah adalah 10 dirham setara dengan 7 mithqal (dinar) emas … Berat dari satu mithqal emas setara dengan 72 butir gandum, maka dirham yang tujuh-per-sepuluh darinya adalah 50 dirham dan dua-per-lima butiran gandum. Semua ukuran ini merupakan hasil ijma.”

Apa saja kegunaan Dinar Dirham?

Sebagai simpanan
Sebagai pembayar zakat dan mas kawin sebagaimana telah disyaratkan oleh Syari’ah Islam.
Digunakan untuk perniagaan sebagai alat tukar yang sah.
Penggunaan Dinar dan Dirham
Emas dan perak merupakan alat tukar paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok:

Harga seekor ayam pada masa Rasulullah, salla’llahu alaihi wa sallam, adalah satu dirham; saat ini, 1,400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu dirham.

Selama 1,400 tahun nilai inflasinya adalah nol.

Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?

Terlihat bahkan untuk jangka panjang, sistem mata uang bi-metal terbukti menjadi mata uang yang paling stabil. Ia tetap bertahan, di samping usaha dari berbagai pemerintahan untuk merubahnya menjadi mata uang simbolis yang diwakilkan oleh nilai nominal yang berbeda dengan berat yang dimilikinya.

Keunggulan
Uang emas tidak akan mengalami inflasi hanya karena dicetak secara terus menerus; ia tidak akan dapat didevaluasi oleh sebuah peraturan pemerintah, dan tidak seperti mata uang nasional, uang emas merupakan sebuah aset yang tidak tergantung kepada janji siapa pun untuk membayar nilai nominalnya.

Portabilitas dan tingkat kerahasiaan dari emas adalah nilai tambah yang penting, akan tetapi lebih daripada itu sebuah fakta yang tidak terelakkan adalah emas merupakan aset nyata dan bukan merupakan hutang.

Semua jenis aset kertas, seperti surat hutang, saham, dan bahkan deposito bank merupakan pernyataan janji hutang yang akan dibayarkan. Nilainya sangat bergantung kepada kepercayaan penanam modal bahwa janji tersebut akan dipenuhi. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh surat hutang sampah dan mata uang Peso Meksiko, janji yang meragukan akan segera kehilangan nilainya. Emas tidaklah seperti ini. Sebentuk emas bebas dari semua bentuk sistem finansial, dan nilainya telah dibuktikan selama 5,000 tahun sejarah manusia.

Menunaikan Zakat
Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan hutang maupun surat janji pembayaran.

Zakat hanya dapat dibayarkan dengan menggunakan barang yang memiliki nilai yang nyata, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai ‘Ayn. Zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan janji pembayaran atau hutang, yang dalam bahasa Arab disebut sebagai Dayn.

Sejak awal zakat dibayar dengan menggunakan Dinar dan Dirham. Sebuah bukti nyata bahwa pada sepanjang masa pemerintahan Ottoman hingga jatuhnya Khalifah, zakat tidak pernah diperkenankan dibayarkan dengan menggunakan uang kertas.

Shaykh Muhammad ‘Illysh (1802-1881), seorang Qadi Maliki yang terkemuka, berkata bahwa jika anda ingin membayar zakat dengan menggunakan uang kertas, maka anda harus membayarnya sesuai dengan nilainya sebagai benda (’Ayn), yang artinya nilai dari kertas itu sendiri. Maka dari itu, nilai nominal dari kertas itu tidak diperkenankan sebagai alat pembayar zakat.

“Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”

Tata cara pembayaran zakat telah dijelaskan dan diatur secara sempurna dalam tata cara hukum Islam. Selama berabad-abad, ketika Syari’ah Islam ditegakan oleh seorang Khalifah atau seorang Amir, zakat selalu dibayarkan dengan menggunakan emas dan perak. Ketika uang kertas pertama kali diperkenalkan, pada abad-abad akhir oleh kekuatan kolonialisme, para ulama tradisional menolak kehadirannya karena sifatnya yang bertentangan dengan Syari’ah Islam.

Menurut pandangan para ulama tersebut, uang kertas hanya bisa dilihat sebagai fulus yang berada dalam kategori mata uang rendah yang hanya dapat digunakan sebagai pecahan mata uang kecil. Sebagai contohnya, tidak diizinkan untuk menggunakan fulus dalam perjanjian qirad . Termasuk ke dalam golongan ulama tersebut, terdapat seorang alim terkemuka keturunan daerah maghribi, Shaykh Muhammad ‘Illyash yang merupakan Shaykh dari para Shaykh fiqih Maliki di Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menulis dalam Fatwanya:

‘Saya ditanya mengenai penilaian saya terhadap Segel Sultan (sejenis uang kertas yang digunakan pada zaman Kekhalifahan Osmanli) yang beredar sebagai pengganti dinar dan dirham. Apakah Zakat wajib atasnya, sebagaimana yang terjadi pada emas, perak dan barang dagangan, atau tidak?’

Saya menjawab:

“Segenap puji bagi Allah dan rahmat dan kedamaian bagi Junjungan kam, Sayidduna Muhammad, Rasulullah.”

“Tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, sebagaimana zakat diwajibkan atas hewan ternak, beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan, emas, perak, nilai dari pendapatan dagang dan barang simpanan. Barang yang disebutkan di atas (Segel Sultan) tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.”

“Engkau akan melihat amal dari penjelasan mengenai hal ini pada koin tembaga atau fulus yang dicetak dan diberi segel Sultan yang ada dalam peredaran, di mana tidak ada zakat yang dibayarkan atasnya, karena tidak termasuk ke dalam kategori yang wajib untuk dizakatkan. Sebagaimana tercantum dalam kitab Mudawwana: ‘Barangsiapa yang memiliki koin receh (fulus) senilai 200 dirham dalam satu tahun, tidak diwajibkan zakat atasnya, kecuali ia merupakan barang dagangan. Maka, si pemilik harus melihat nilai koin tersebut sebgaimana nilai barang dagangan.’”

“Dalam kitab ‘Al-Tiraz’, disebutkan Abu Hanifa dan Asy-Syafi’i menyatakan dengan tegas pembayaran zakat atas koin receh, karena keduanya mempertimbangkan pentingnya membayar zakat atas nilainya, di sebutkan juga bahwa terdapat dua perbedaan dalam pendapat Asy Syafi’i, ia menyatakan bahwa sikap mazhab yang menyatakan tidak mewajibkan zakat atas koin receh, tidak ada perbedaan pula bahwa koin receh dilihat dari nilainya, bukan dari berat dan jumlahnya. Jika zakat menjadi wajib, apapun bendanya, akan dihitung/dinisab berdasarkan sifat dan jumlahnya, bukan berdasarkan nilainya, seperti yang terjadi pada perak, emas, biji-bijian, dan buah. Apabila sifat dari benda tersebut tidak memiliki keutamaan dalam hal zakat, maka benda tersebut akan diperlakukan sebagaimana halnya tembaga, besi atau yang sejenisnya.”

“Dan Allah, segenap puji dan sembah bagiNya, Maha Bijaksana. Semoga Allah memberkahi dan memberikan kedamaian bagi junjungan kita, Nabi Muhammad beserta seluruh keluarganya.”

(Diterjemahkan dari kitab ‘Al-fath Al’Ali Al-Maliki’, hal. 164-165)

Fatwa ini menyatakan bahwa uang kertas adalah fulus karena uang kertas hanya mewakili nilai nominal uang dan tidak memiliki nilai dagang. Maka dari itu, zakat tidak dapat dibayarkan dengan menggunakan uang kertas yang tidak nilainya sebagai kertas adalah nol. Saat penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran zakat ditegakan kembali, maka jutaan koin emas dan perak akan kembali hadir di kegiatan perniagaan sehari-hari. (sumber : http://muamalat.wordpress.com/2007/06/16/dinar-emas-dan-dirham-perak/ )

Kamis, 21 Oktober 2010

Prediksi Harga Emas 2010 Sampai Dengan 2015

Harga Emas Sentuh Rp.1.057.000 Per Gram Pada Tahun 2015

Sebelum kita membahas harga emas tahun depan yaitu tahun 2010 dan seterusnya, coba kita tengok harga emas Logam Mulia tahun 2007 sbb:

Harga emas Tahun 2007
Harga emas tertinggi = 239.250
Harga emas terendah = 178.500
Harga emas rata-rata = 191.815

Simak juga berita Kenaikan Harga Emas dari Surat Kabar Kompas tgl 8 Januari 2008. Berikut saya copy paste kan isi berita tersebut.
“Emas Berpotensi Naik Lagi ”

Bandung, Kompas – Kenaikan harga minyak dunia dan fluktuasi dollar AS sebulan ini berimbas pada harga emas yang terus merambat naik. Harga semua jenis perhiasan emas di sejumlah toko perhiasan di Kota Bandung naik sekitar Rp 10.000-Rp 15.000. Pemilik Toko Mas Dunia di Jalan Sukajadi, Gunawan, Senin (7/1), mengatakan, rata-rata harga satu gram emas saat ini sekitar Rp 200.000, terutama emas dengan kadar 70 persen (18 karat) dan 90 persen (22 karat). Gunawan mencontohkan, harga emas berkadar 70 persen naik dari Rp 180.000 menjadi Rp 195.000 per gram, sedangkan yang berkadar 90 persen naik dari Rp 220.000 menjadi Rp 234.000 per gram. “Sejak akhir tahun hingga minggu ini, harga emas rata-rata naik Rp 15.000 per gram. Namun, kenaikan itu juga bergantung model dan bentuknya,” ujar Gunawan. Adapun harga 1 gram emas berkadar 24 karat (99 persen) sudah menembus Rp 260.000 dari sebelumnya Rp 245.000 per gram. Bahkan, menurut Buana Tanujaya, pemilik Toko Emas Buana di daerah Kosambi, harga emas 99 persen sempat mencapai Rp 261.000 per gram. Sebelumnya, pada 2 Januari 2008 harga emas murni itu hanya Rp 250.000 per gram dan pelan-pelan harganya naik sampai Rp 259.500 per gram pada akhir pekan lalu. Demikian pula harga emas berkadar 70 persen dan 90 persen yang dijual Buana naik sekitar 3,5 persen. Harga emas kadar 70 persen, pada awal tahun lalu, sebesar Rp 175.000 per gram, sedangkan pada awal pekan kedua Januari Rp 180.000 per gram. Adapun harga emas berkadar 90 persen naik Rp 10.000 menjadi Rp 235.000 per gram. Menurut Buana, melihat fluktuasi harga minyak dan dollar AS, diperkirakan harga emas masih berpotensi naik selama Januari ini. Namun, kenaikan itu tidak bisa dipastikan seberapa besar karena harga emas sangat dipengaruhi perubahan di pasar internasional. “Memang ada kemungkinan harga emas naik, tetapi tidak sebesar saat puasa dan pasca-Lebaran (Oktober-November) lalu. Sebab, hari ini harga emas sempat turun Rp 2.000 per gram,” kata Buana. Kenaikan harga emas ini, kata Gunawan, dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menjual emas. Harga saat ini paling tinggi selama lima tahun ini. Seminggu ini masyarakat yang menjual emas meningkat 50 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Namun, permintaan emas tetap tinggi, terutama untuk mahar saat orang menikah, Desember-Januari. Di atas 20 persen Selama 2007 harga emas naik luar biasa. Harga yang berlaku di pasar setidaknya naik sekitar 20-25 persen. Menurut Gunawan, pada awal Januari 2007 harga emas kadar 70 persen hanya Rp 130.000 per gram, sedangkan akhir Desember Rp 170.000-Rp 180.000 per gram. Dalam satu tahun ada kenaikan harga emas sekitar Rp 40.000-Rp 50.000. Adapun harga emas 24 karat pada posisi awal Januari 2008 dibandingkan dengan awal Januari 2007 naik hingga 40 persen, yaitu dari Rp 180.000 menjadi Rp 260.000 per gram.

Kenaikan harga itu membuat emas saat ini menjadi salah satu alternatif investasi masyarakat yang paling mudah. Mereka pun dapat segera menguangkannya pada saat membutuhkan dana tunai. ( source : Kompas )

Dari fakta diatas kenaikan harga emas dari tahun ke tahun cukup besar, mencapai 40% per tahun, sebagai contoh harga emas Januari 2007 adalah 180.000 dan pada bulan Januari 2008 menjadi 260.000. Harga emas kadar 99% saat ini Oktober 2009 adalah Rp. 364.500. Dibanding dengan harga emas 2008 naik hampir 40%. Jadi tidaklah berlebihan apabila kita ambil kenaikan rata-rata pertahun sekitar 20%.

Dengan kenaikan rata-rata pertahun sebesar 20%, maka harga emas 24 karat/99% tahun 2010 akan menyentuh di level Rp.424.000 per 1 gram emas bersertifikat ANTAM. Harga tersebut bisa terjadi di pertengahan tahun ataupun di akhir tahun 2010.

Maka jangan kaget kalau 6 tahun lagi atau pada tahun 2015, harga emas 24 karat akan berada di level Rp. 1.074.000 ( satu juta tujuh puluh empat ribu ) per 1 gram ANTAM. Angka tersebut diperoleh dengan patokan kenaikan sebesar 20% per tahun. Dalam kenyataannya bisa mencapai 30% atau 40%.

Berikut saya copy paste kan hasil Kalkulasi Prediksi Harga Emas melalui Ms Excel>

PREDIKSI HARGA EMAS DENGAN RATA-RATA KENAIKAN
SEBESAR 20% PERTAHUN

HARGE PER GRAM Tahun ke Tahun
360,000.00
2009
432,000.00 1 2010
518,400.00 2 2011
622,080.00 3 2012
746,496.00 4 2013
895,795.20 5 2014
1,074,954.24 6 2015
1,289,945.09 7 2016
1,547,934.11 8 2017
1,857,520.93 9 2018
2,229,025.11 10 2019
2,674,830.13 11 2020
3,209,796.16 12 2021
3,851,755.39 13 2022
4,622,106.47 14 2023
5,546,527.77 15 2024
6,655,833.32 16 2025
7,986,999.98 17 2026
9,584,399.98 18 2027
11,501,279.98 19 2028
13,801,535.97 20 2029
16,561,843.17 21 2030
19,874,211.80 22 2031
23,849,054.16 23 2032
28,618,864.99 24 2033
34,342,637.99 25 2034
41,211,165.59 26 2035
49,453,398.71 27 2036
59,344,078.45 28 2037
71,212,894.14 29 2038
85,455,472.97 30 2039
102,546,567.56 31 2040