PASAR MUAMALAH BANYUWANGI

HOME

  • Beranda
  • TUKAR DINAR DIRHAM
  • TOKO HERBAL ONLINE
  • PENAWARAN QIRAD
  • TOKO SEMBAKO
  • TOKO BARANG SERBA BEKAS
  • BUKA REKENING TITIPAN DINAR DIRHAM
  • TOKO BAJU KAOS MUSLIM

TOKO HERBAL ONLINE


Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

TODAY

DAYA BELI

1 DINAR – Rp 2.800.000,-
2 DINAR – Rp 5.600.000,-

1 DIRHAM – Rp 70.000,-
2 DIRHAM – Rp 140.000,-

EMAS PERAK DUNIA

[Most Recent Quotes from www.kitco.com]
[Most Recent Quotes from www.kitco.com]

STANDAR DINAR DIRHAM

1 Gold Dinar
Fine Gold (22K), 4,25 gram
1 Silver Dirham
2,975 gram fine silver

APA ITU DINAR DIRHAM ISLAM

Dinar-Dinar Islam adalah Mata Uang Emas dan Perak Murni, yang telah diatur dalam Syari’at Islam, baik kadar, berat, ukuran, maupun nishabnya dan Haulnya.

Fulus adalah mata uang dari tembaga, kuningan, besi dan logam. Qirtas adalah uang kertas, uang opini. Jadi Uang kertas itu bukan disebut Uang dalam Fiqih Islam, Uang kertas tidak bisa disebut Fulus, apalagi disebut Nuqud dan Dinar. Uang kertas adalah sebuah sihir kapitalisme dari sistem riba (perbankan). Uang kertas adalah permainan opini.

Urusan Dinar dan Dirham menurut Syaikh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang Surah Ali Imran ayat 75, bahwa masalah Dinar Dirham ini adalah masalah Diin (masalah Aqidah, masalah Syari’ah). Maka menurut Jumhur Ulama’ bahwa PENERAPAN DINAR-DIRHAM HUKUMNYA WAJIB. Imam Asy-Syafi’i dalam Kitab Al-Umm, Volume 2, halaman 40, menyebutkan bahwa tidak ada ikhtilaf tentang kewajiban menegakkan dinar dan dirham.

KENAPA UANG KERTAS HARAM DALAM ISLAM

Dalam islam semua transaksi jual beli harus memenuhi tiga syarat:
1. sukarela atau disebut antaroddin minkum),

2. setara atau disebut mithlan bi mithlin, dan

3. kontan atau disebut yaddan bi yaddin. uang kertas, namanya rupiah atau dolar atau euro atau pounsterling atau apa saja, tidak dapat memenuhi ketiga syarat tersebut. uang kertas tidak sukarela, tidak setara, dan tidak kontan. jadi, mau buat beli telor, beras, kambing atau buat membayar apa pun, uang kertas tidak bisa digunakan, batil, haram hukumnya. Uang kertas tidak dapat memenuhi ketiga syarat jual-beli tersebut, karena di dalamnya mengandung dua jenis riba sekaligus yaitu:

1.riba al fadl (karena ketidaksetaraannya itu), dan

2.riba an nasiah (karena penundaan pembayarannya) tersebut. Jadi jelas, uang kertas itu, haramnya pangkat dua. Hari ini uang kertas dan sistem perbankan riba dimasukan ketengah kaum muslim nusantara yang di integrasikan (dimapankan) lewat kuda trojan bernama demokrasi.

TINGGALKAN PESAN


ShoutMix chat widget

INFO TERKINI

-

SEJAK ZAMAN NABI

Dinar Dirham

Arsip Blog

  • ▼  2011 (1)
    • ▼  Januari (1)
      • ADA APA DIBALIK KAPITALISME, DEMOKRASI DAN TOLERANSI
  • ►  2010 (16)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (3)
    • ►  Oktober (12)

IP ANDA

IP

NEGARA PENGUNJUNG

free counters

Pengikut

PENGUNJUNG ONLINE

KUNJUNGAN

Lencana Facebook

Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.